Zhan atau prasangka secara bahasa memiliki dua makna, yakin dan prasangka (dugaan). Zhan bermakna yakin seperti dalam firman Allah, artinya, “Yaitu orang-orang yang meyakini (يَظُنُّوْنَ), bahwa mereka akan menemui Rabb (Tuhan) mereka, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.” (QS.al-Baqarah: 46)
Zhan bermakna prasangka seperti firman-Nya, artinya, “Barangsiapa yang menyangka bahwa Allah sekali-kali tidak akan menolongnya (Muhammad) di Dunia dan Akhirat…”(QS. al-Hajj: 15)
Secara istilah, zhan adalah mengetahui sesuatu, disertai kemungkinan yang kecil kalau pengetahuan dia itu salah. (Syaikh al-Utsaimin)
Zhan menurut para ulama ada tiga:
Zhan yang diharamkan, yaitu su’u zhan (prasangka buruk). Su’u zhan yaitu meyakini sisi buruk seseorang dan lebih menguatkannya dibanding sisi baiknya, dalam hal-hal yang mengandung dua kemungkinan (baik ataupun buruk).
Zhan yang diperbolehkan, yaitu seseorang yang ragu-ragu dalam jumlah raka’at shalat, maka dia boleh mengikuti zhannya (dugaannya) atau mengikuti keyakinannya. Demikian juga prasangka yang boleh adalah yang muncul di hati seorang muslim terhadap saudaranya disebabkan sesuatu yang menimbulkan kecurigaan/keraguan yang ia lakukan.
Zhan yang dianjurkan atau diperintahkan, seperti menyangka benar persaksian saksi yang adil, mengikuti zhan yang berlandaskan pada dalil dalam masalah fikih, berbaik sangka kepada Allah, dan kepada kaum muslimin yang adil dan lain-lain.
Bahaya Su’u zhan
Imam Ibnu Hajar al-Haitami memasukkan su’u zhan terhadap sesama muslim ke dalam golongan dosa besar yang tersembunyi (batin). Beliau berkata, “Dan dosa besar ini adalah salah satu dosa besar yang wajib diketahui oleh setiap mukallaf (hamba) supaya dia berusaha menghilangkannya. Karena barangsiapa yang hatinya ada sebagian penyakit ini, tidak akan bertemu Allah –wal‘iyadzu Billah- dengan qalbun salim (hati yang selamat).”(az-Zawajir ‘an Iqtiraafil Kabair)
Zhan bermakna prasangka seperti firman-Nya, artinya, “Barangsiapa yang menyangka bahwa Allah sekali-kali tidak akan menolongnya (Muhammad) di Dunia dan Akhirat…”(QS. al-Hajj: 15)
Secara istilah, zhan adalah mengetahui sesuatu, disertai kemungkinan yang kecil kalau pengetahuan dia itu salah. (Syaikh al-Utsaimin)
Zhan menurut para ulama ada tiga:
Zhan yang diharamkan, yaitu su’u zhan (prasangka buruk). Su’u zhan yaitu meyakini sisi buruk seseorang dan lebih menguatkannya dibanding sisi baiknya, dalam hal-hal yang mengandung dua kemungkinan (baik ataupun buruk).
Zhan yang diperbolehkan, yaitu seseorang yang ragu-ragu dalam jumlah raka’at shalat, maka dia boleh mengikuti zhannya (dugaannya) atau mengikuti keyakinannya. Demikian juga prasangka yang boleh adalah yang muncul di hati seorang muslim terhadap saudaranya disebabkan sesuatu yang menimbulkan kecurigaan/keraguan yang ia lakukan.
Zhan yang dianjurkan atau diperintahkan, seperti menyangka benar persaksian saksi yang adil, mengikuti zhan yang berlandaskan pada dalil dalam masalah fikih, berbaik sangka kepada Allah, dan kepada kaum muslimin yang adil dan lain-lain.
Bahaya Su’u zhan
Imam Ibnu Hajar al-Haitami memasukkan su’u zhan terhadap sesama muslim ke dalam golongan dosa besar yang tersembunyi (batin). Beliau berkata, “Dan dosa besar ini adalah salah satu dosa besar yang wajib diketahui oleh setiap mukallaf (hamba) supaya dia berusaha menghilangkannya. Karena barangsiapa yang hatinya ada sebagian penyakit ini, tidak akan bertemu Allah –wal‘iyadzu Billah- dengan qalbun salim (hati yang selamat).”(az-Zawajir ‘an Iqtiraafil Kabair)